Rabu, 15 Januari 2014

PERTEMUAN XI-XIV (TUGAS TERAKHIR DAN PENILAIAN UTS)

tugas sibernetika ke IV

 1.   Proses komunikasi verbal yang terjadi di ruang siber.
Komunikasi verbal ( verbal communication ) adalah bentuk komunikasi yang disampaikan komunikator kepada komunikan dengan cara tertulis atau lisan. Komunikasi verbal menempati porsi besar. Karena kenyataannya, ide-ide, pemikiran atau keputusan, lebih mudah disampaikan secara verbal ketimbang non verbal. Dengan harapan, komunikan (baik pendengar mau pun pembaca ) bisa lebih mudah memahami pesan-pesan yang disampaikan.
Proses komunikasi yang terjadi di ruang siber tidak sama dengan komunikasi yang terjadi di ruang, komunikasi yang terjadi di ruang siber kita hanya bias melakukan komunikasi verbal saja, seperti acting atau respon secara langsung tidak bisa dilakukan. Prosese komunikasi verbal di ruang siber memang bisa dilakukan dengan 2 orang atau lebih tetapi kita bisa bertatap muka namun tidak bisa menyentuh dengan menggunakan video call, skype.
http://faisal-wibowo.blogspot.com/2013/01/komunikasi-verbal-dan-nonverbal.html

2. Bentuk-bentuk komunikasi non-verbal yang ada di ruang siber.
Komunikasi non-verbal yang terjadi di ruang siber mengalami perubahan bentuk yang cukup jauh dari segi bentuk dengan komunikasi non-verbal dalam kehidupan nyata. Hal ini tentu saja tidak mengubah fungsi maupun esensinya sebagai bagian dari proses komunikasi. Misalnya saja penggunaan emoticon dalam berbagai jejaring sosial. Yang pada umumnya berupa simbol-simbol sederhana yang mewakili ekspresi user pada saat yang sama. Dalam perkembangannya, emoticon berevolusi dengan bentuk dan ekpresi yang lebih kaya, dan lazimnya disebut stiker. Pada dasarnya, bentuk komunikasi non verbal di ruang siber lebih mungkin dengan penggunaan simbol (emoticon) maupun warna-warna yang identik dengan hal-hal tertentu.


3.etika komunikasi di ruang siber juga tidak terlalu berbeda dengan dunia nyata, seperti cara berbicara atau cara menulis, dan juga cara bergaul, sangat dilarang menghina, SARA, RAS, AGAMA di ruang siber ataupun di dunia maya.

4. etika mengutip tulisan di dunia siber dengen meletakkan link yang dari mana kita ambil, agar orang tau bahwa kita mengambil contoh atau tulisan dari link itu bukan hasil pemikiran kita sendiri

5. Etika membuat isi buatan pengguna (user generated content) di media siber.a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. 
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).