Selasa, 19 November 2013

PERTEMUAN VI dan VII (sibernetika)

Diskusi:
1. Apa yang anda pahami tentang kejahatan dunia maya (cyber crime)?
2. Apa saja bentuk kejahatan dunia maya yang berkembang saat ini?
3. Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya?
4. Apa saran Anda agar publik tidak mudah tertipu kejahatan dunia maya?
5. Menurut Anda bagaimana kinerja polisi dalam mengatasi kejahatan dunia maya?
6. Apa yang anda pahami tentang UU ITE?
7. Mengapa banyak aktivis dunia maya ingin Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus? Anda sendiri setuju atau tidak dengan hal tersebut (jelaskan alasannya)?
 
JAWAB. 
 
1. Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
 
Dr. Debarati Halder dan Dr. K. Jaishankar (2011) mendefinisikan Cybercrimes sebagai "Pelanggaran yang dilakukan terhadap individu atau kelompok individu dengan motif kriminal untuk sengaja merusak reputasi korban atau menyebabkan kerusakan fisik atau mental kepada korban secara langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet (chat rooms, e-mail, notice boards dan groups) dan ponsel (SMS / MMS)".
  

2. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan, begitupun penipuan identitas di game online hanya mengisi alamat identitas palsu game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu karena mereka sadar akan berjalannya cybercrime jika hal tersebut terus terus terjadi maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
 
3. penipuan di dunia maya baik itu melalui internet, twitter dan lain- lain masih sering terjadi, dan rata-rata yang sering tertipu didunia maya ini adalah orang-orang lugu dan baru mengenal dunia maya, juga tidak terlalu detail menilai sesuatu, apakah sesuai dengan harga asli ditoko, atau sesuai dengan iklan yang diperlihatkan, makadaripada itu sebelum kita membeli atau meyakinkan seseorang dalam dunia maya kita harus mengetahui hal yang akan kita kenal itu secara detail.

4. para pendengar, pelihat dan pemakai dunia maya harus lebih kritis harus lebih cermat harus lebih baik menilai sesuatu, karena terjadinya penipuan itu karena kurang cermatnya kita dalam menilai sesuatu hal, 
 
5. masih sangat kurang efektif banyaknya korban yang melapor penipuan di dunia maya tapi polisi masih sulit untuk menangkapnya, yah mungkin karena teknologi negri ini juga belum maju, khususnya untuk teknologi kepolisian 
 
 6.  Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
 
7.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut para pemohon telah bertentangan dengan prinsip–prinsip negara hukum yang menginginkan setiap pembentukan UU dijelaskan secara jelas, dapat dimengerti, dan dapat dilaksanakan secara adil. Selain itu Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi.
Pasal 27 ayat (3) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, dimana rakyat berhak memilih para penyelenggara negara melalui pemilu. Untuk itu rakyat berhak untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara. Informasi tersebut, akan sangat mudah berbelok menjadi tindak pidana penghinaan, sehingga membuat para pemohon tidak lagi dapat secara bebas untuk menerima, mengolah, membuat, mengirimkan, dan menyebarluaskan informasi latar belakang dari para calon penyelenggara negara yang akibatnya para pemohon kehilangan kesempatan untuk menentukan pilihannya secara tepat, bijak, dan rasional.

Pasal 27 ayat (3) telah melanggar asas lex certa dan kepastian hukum karena pasal 27 ayat (3) tidak dimuat dalam rumusan delik sejelas-jelasnya dan perumusan ketentuan pidana yang tidak jelas atau terlalu rumit hanya akan memunculkan ketidakpastian hukum.

Selain itu rumusan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan karena, jika ancaman pidana lebih dari 5 tahun dapat secara efektif menghambat hak para pemohon untuk menduduki jabatan – jabatan publik dan menjadi bagian dari profesi hukum.

Untuk itu Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi

Pada pokoknya dalam permohonan tersebut para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27 ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.

Keseluruhan dalil Para Pemohon tersebut sangat relevan mengingat bahwa masalah reputasi sesungguhnya telah diatur secara rinci dan rigid dalam KUHP, sehingga pengaturan delik reputasi yang sama sekali baru tentu harus dipertanyakan motif dari para perumus UU tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga menunjukkan dengan baik bahwa di negara-negara hukum modern seperti Belanda, Singapura, dan Australia sekalipun tidak memiliki delik reputasi yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP.
http://tubiwityu.typepad.com/blog/2009/12/bunyi-pasal-27-ayat-3-adalah-sebagai-berikut---setiap-orang-dengan-sengaja-dan-tanpa-hak-mendistribusikan-danatau-mentransm-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar